Pemerintah akhirnya bergerak. Setelah mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra yang dituding memperparah bencana alam, kini giliran Danantara yang masuk. Badan Pengelola Investasi (BPI) itu akan mengambil alih aset-aset yang ditinggalkan. Dan satu nama yang ramai dibicarakan adalah tambang Agincourt milik Grup Astra.
Rupanya, tambang emas itu akan berpindah tangan ke BUMN baru, Perusahaan Mineral Nasional atau Perminas.
“[Agincourt ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,”
kata Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta, Rabu lalu. Suasana saat itu terasa resmi namun penuh tanda tanya.
Menurut Dony, skema pengambilalihan masih digodok. Tak semua akan masuk ke Perminas. Beberapa perusahaan, terutama di sektor kehutanan, rencananya diserahkan ke BUMN lain seperti Perhutani. Soal pembicaraan dengan Grup Astra? Dony dengan tegas menyatakan itu bukan wilayahnya. “Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” ucapnya pendek.
Namun begitu, banyak hal yang masih gelap. Dony mengakui belum ada rencana konkret, apalagi soal kompensasi untuk perusahaan swasta yang izinnya diambil alih. Wacana tentang Perminas sendiri masih sangat terbatas, seperti kabut di pagi hari. Detailnya belum banyak terkuak ke publik.
Sebenarnya, isu pengambilalihan ini sudah mencuat lebih dulu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, menyebut PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan mengambil alih kontrak karya Martabe yang dikelola Agincourt Resources. Rapat itu membahas langkah lanjutan pencabutan izin 28 perusahaan yang diduga memicu banjir dan longsor hebat di Aceh, Sumut, dan Sumbar akhir tahun lalu.
Prasetyo menjelaskan, ke depan Danantara yang akan memegang kendali. Untuk urusan tambang, pengelolaannya akan dialihkan ke Antam atau MIND ID. Sementara itu, untuk 22 perusahaan di sektor kehutanan, Danantara menunjuk Perhutani sebagai pengelolanya.
Prosesnya masih berjalan. Prasetyo menegaskan pemerintah sedang menyelesaikan administrasi pencabutan izin di kementerian teknis. Satu hal yang pasti: seluruh operasional perusahaan-perusahaan itu sudah dihentikan. Papan nama masih tertancap, tapi aktivitas di dalamnya sudah senyap.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu