JAKARTA - Isu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026 memang sudah mulai ramai diperbincangkan. Banyak yang penasaran, bagaimana sih cara mengecek status penerimaannya nanti? Padahal, pemerintah sendiri belum mengeluarkan kebijakan resmi. Tapi, tak ada salahnya kita mengenali prosedurnya, mengingat cara pengecekan biasanya tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
BSU sendiri adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan buat pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Besarannya Rp 300.000 per bulan, yang biasanya diberikan untuk dua bulan sekaligus. Jadi totalnya Rp 600.000.
Nah, kalau nanti programnya resmi dibuka, cara cek status penerima BSU 2026 kemungkinan besar tetap dilakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang biasa diterapkan:
Pertama, akses situs resminya di bsu.kemnaker.go.id. Setelah halaman terbuka, gulir layar ke bawah sampai kamu menemukan kolom atau boks pencarian. Di situ, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu. Jangan lupa isi juga kode keamanan (CAPTCHA) yang muncul. Terakhir, klik tombol 'Cek Status'. Hasilnya akan langsung terlihat di layar.
Namun begitu, tidak semua pekerja bisa langsung dapat. Ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi.
Kamu harus WNI dengan NIK yang valid. Status sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah juga mutlak, dengan batas waktu kepesertaan yang nanti akan ditetapkan pemerintah – biasanya merujuk data per akhir kuartal tertentu.
Soal penghasilan, gaji maksimal adalah Rp 3,5 juta per bulan atau mengikuti Upah Minimum Regional jika angkanya lebih rendah dari itu. Pekerjaan pun harus di sektor formal, dengan perjanjian kerja yang jelas.
Di sisi lain, ada juga kelompok yang dikecualikan. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak berhak menerima BSU. Begitu pula dengan mereka yang sedang mendapat bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja di periode yang sama.
Satu hal krusial lain: pastikan kamu punya rekening bank aktif di bank penyalur yang ditunjuk, seperti bank-bank Himbara. Data rekening ini harus sudah sesuai dan terverifikasi di sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Faktor teknis juga perlu diperhatikan. Data pribadi di BPJS harus lengkap. Status kerja harus masih aktif, tidak sedang putus hubungan kerja saat verifikasi berlangsung. Yang tak kalah penting, besaran gaji yang tercatat di BPJS harus sama persis dengan slip gaji dari perusahaan.
Lalu, kapan penyalurannya? Inilah poin yang paling sering menimbulkan kebingungan.
Beredar kabar di media sosial tentang link pendaftaran BSU 2026. Tapi, informasi itu ternyata hoaks belaka. Hingga detik ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sama sekali belum mengeluarkan jadwal resmi penyaluran BSU untuk tahun 2026.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, secara tegas membantah kabar tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,”
jelas Faried dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Intinya, masyarakat diminta untuk lebih waspada. Jangan sampai tergiur informasi yang belum jelas sumber kebenarannya. Semua prosedur dan syarat yang beredar saat ini masih mengacu pada pola tahun sebelumnya. Untuk kepastiannya, tunggu saja pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Feedzai Peringatkan Lonjakan Penipuan Online dan Perdagangan Orang Jelang Piala Dunia 2026
Lima Pemain Super League Bersinar, Dicuekin John Herdman untuk TC Timnas Jelang Piala AFF 2026
Meta Siapkan Dana Rp2.500 Triliun untuk Investasi AI, Wall Street Khawatir
Menkeu Terbitkan Aturan Baru Tata Kelola Anggaran OJK, Pemerintah Jamin Independensi Tetap Terjaga