Karyawan BUMD Bengkalis Jadi Tersangka Perambahan Hutan Pemicu Karhutla

- Rabu, 18 Februari 2026 | 11:10 WIB
Karyawan BUMD Bengkalis Jadi Tersangka Perambahan Hutan Pemicu Karhutla

MURIANETWORK.COM - Seorang karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bengkalis, Riau, kini berstatus tersangka kasus perambahan hutan yang memicu kebakaran lahan gambut. Polisi menetapkan MS (49) sebagai tersangka setelah kebakaran menghanguskan sekitar 5 hektare hutan di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, pada awal Februari lalu. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang digelar penyidik setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah fakta kunci.

Kronologi Kebakaran dan Penanganan Awal

Api pertama kali terpantau melahap lahan gambut di kawasan itu pada siang hari, Senin (9/2/2026). Menanggapi laporan, gabungan tim yang terdiri dari Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, dan personel kepolisian segera bergerak ke lokasi untuk melakukan upaya pemadaman. Meski berhasil dikendalikan, kebakaran telah menyebabkan kerusakan yang signifikan pada ekosistem gambut di lokasi tersebut.

Temuan Penting di Tempat Kejadian

Penyelidikan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mengungkap aktivitas mencurigakan di lahan yang diduga menjadi sumber api. Di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu dan semak belukar yang telah dibersihkan atau "dirun" dan masih mengeluarkan sisa asap. Temuan ini mengarah pada dugaan kuat bahwa kebakaran berawal dari aktivitas pembukaan lahan ilegal.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, penyelidikan lebih lanjut menguatkan temuan di lapangan. "Penyidik menemukan fakta bahwa tersangka MS mengakui telah melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran besar terjadi. Saksi-saksi di lapangan juga melihat adanya sumber asap dari perunan di lahan milik tersangka," ungkapnya melalui keterangan resmi.

Status Lahan dan Pasal yang Dijerat

Koordinasi dengan instansi kehutanan setempat memperjelas status legal lahan yang dikelola tersangka. Fahrian Saleh Siregar menegaskan, "Hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) memastikan bahwa lahan yang dikelola oleh tersangka MS berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK)." Artinya, lahan tersebut merupakan kawasan hutan yang dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.

Atas tindakannya, MS dijerat dengan pasal berlapis. Dia menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 78 jo Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polisi juga telah menyita barang bukti pendukung, seperti parang, sampel tanah terbakar, dan pelepah sawit hangus, untuk memperkuat proses hukum selanjutnya.

Upaya Penuntasan dan Efek Jera

Langkah penetapan tersangka ini, menurut Kapolres, merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang memberikan efek jera. Tindakan tegas ini juga selaras dengan upaya menjaga kelestarian hutan di daerah yang kerap menghadapi ancaman karhutla.

Fahrian menambahkan bahwa proses hukum masih terus berlanjut. "Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau," pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar