SIM Keliling Bali November 2025: Lokasi di Badung, Biaya & Syarat Terbaru

- Senin, 03 November 2025 | 05:30 WIB
SIM Keliling Bali November 2025: Lokasi di Badung, Biaya & Syarat Terbaru
Layanan SIM Keliling Bali November 2025: Lokasi, Biaya, dan Syarat

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali November 2025

Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling telah kembali hadir pada bulan November 2025. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus jauh ke kantor polisi.

Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Badung

Pada Senin, 3 November 2025, layanan SIM Keliling dapat ditemui di dua lokasi strategis di Kabupaten Badung:

  • Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung)
  • Mall Pelayanan Publik Puspem Badung

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Penting untuk diperhatikan bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Pastikan Anda membawa persyaratan lengkap berikut ini:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
  3. Bukti cek kesehatan dari dokter.
  4. Bukti tes psikologi.

Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar