Kasus kebakaran Gunung Bromo, pelaku divonis 2,5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 M

- Kamis, 01 Februari 2024 | 21:01 WIB
Kasus kebakaran Gunung Bromo, pelaku divonis 2,5 tahun penjara dan denda hingga Rp3,5 M

LOMBOK INSIDER - Obyek wisata Gunung Bromo menjadi saksi bisu dari kecerobohan yang membawa dampak kebakaran serius pada lingkungan. 

Andrie Wibowo Eka, seorang calon pengantin yang menggunakan flare untuk kebutuhan foto prewedding di Gunung Bromo, kini harus merasakan pahitnya hukuman setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, Eka divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar, akibat dari kebakaran di Gunung Bromo.

Baca Juga: MEMBAGONGKAN! PANTESAN Duitnya gak habis-habis, ternyata RAFFI AHMAD jadi TUKANG TADAH dan PENCUCI DUIT para koruptor!

Menurut Yuliada, Eka dianggap sebagai manajer wedding organizer yang menjadi penyebab kebakaran Gunung Bromo.

"Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar kepada terdakwa," tegas Yuliada, membacakan putusan vonis.

Keputusan ini menuai perdebatan di kalangan masyarakat, dengan sejumlah pihak yang merasa hukuman tersebut terlalu berat. 

Halaman:

Komentar