Kentongan Berbalik Maut: Sebuah Tragedi dan Refleksi Kelalaian di Kulon Progo

- Jumat, 30 Januari 2026 | 04:06 WIB
Kentongan Berbalik Maut: Sebuah Tragedi dan Refleksi Kelalaian di Kulon Progo

Sebuah rumah makan di Kulon Progo, Yogyakarta, menjadi lokasi duka. Seorang anak enam tahun meninggal dunia setelah tertimpa kentongan. Peristiwa ini bukan cuma musibah biasa. Ia meninggalkan luka yang dalam bagi keluarganya dan, jujur saja, menggugah kita semua untuk berpikir ulang. Bagaimana benda yang tampak biasa bisa berubah jadi sumber malapetaka? Di baliknya, ada cerita tentang kelalaian hal kecil yang sering kita abaikan, tapi dampaknya bisa menghancurkan.

Dari kacamata hukum, kasus ini punya dua sisi yang saling bertaut. Satu sisi, ada dugaan kealpaan pengelola tempat yang mungkin abai soal keamanan fasilitasnya. Di sisi lain, ada peran pengawasan orang tua yang dipertanyakan. Dua hal ini saling berkait dan sama-sama punya konsekuensi serius, baik secara hukum maupun moral.

Secara yuridis, pasal yang relevan adalah Pasal 359 KUHP. Bunyinya, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, bisa terancam hukuman penjara. Poin pentingnya di sini: niat jahat tidak diperlukan. Cukup ada unsur lalai, dan kelalaian itu berakibat fatal, maka pertanggungjawaban pidana bisa diterapkan.

Nah, dalam tragedi ini, unsur kelalaian itu bisa dilihat dari dua arah.

Pertama, dari pihak pengelola. Apakah kentongan itu dipasang dengan aman? Sudahkah struktur bangunan diperiksa secara berkala? Kedua, dari orang tua. Di area publik yang ramai, seberapa ketat pengawasan yang diberikan kepada anak berusia enam tahun?

Menurut sejumlah saksi, kejadian berlangsung sangat cepat. Sang anak sedang bermain di sekitar area tersebut sebelum insiden terjadi.

Dalam teori hukum, ada istilah "culpa in vigilando". Intinya, kelalaian karena gagal mengawasi pihak yang menjadi tanggung jawabnya. Bagi orang tua, konsep ini sangat relevan. Anak usia enam tahun jelas belum punya kesadaran penuh akan risiko. Mereka spontan, penuh rasa ingin tahu, dan tidak bisa mengukur bahaya. Di tangan orang tualah letak kewajiban untuk memastikan mereka aman. Satu momen lengah, akibatnya bisa berlangsung seumur hidup.

Undang-Undang Perlindungan Anak juga sudah mengatur hal ini. Orang tua punya tugas untuk melindungi dan mengasuh anak agar terhindar dari bahaya. Tapi praktiknya? Banyak yang berasumsi, "Ah, ini tempat umum, sudah pasti aman," atau "Kan ada penjaganya." Asumsi seperti ini sering kali menyesatkan. Tanggung jawab pengawasan itu tidak bisa serta-merta dialihkan begitu saja.


Halaman:

Komentar