Bobibos Berencana Bangun Jaringan SPBU di Seluruh Indonesia, ESDM Ingatkan Proses Sertifikasi
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan apresiasi terhadap inovasi bahan bakar alternatif yang dikembangkan di dalam negeri. Meski demikian, Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa setiap produk bahan bakar baru wajib melewati proses pengujian dan sertifikasi yang ketat sesuai standar yang berlaku.
Laode menyatakan bahwa pemerintah sangat menghargai inisiatif yang bertujuan untuk mendukung kemandirian dan ketahanan energi nasional. Inovasi bahan bakar alternatif dinilai penting dalam upaya pengurangan emisi. Namun, ia menekankan bahwa tahapan legal dan teknis harus dijalankan sepenuhnya untuk memastikan keamanan dan kualitas produk sebelum diedarkan ke masyarakat.
Proses Pengujian Bahan Bakar Alternatif yang Ketat
Laode Sulaeman menjelaskan bahwa proses pengujian suatu bahan bakar minyak (BBM) untuk menentukan kelayakannya membutuhkan waktu minimal delapan bulan. Proses ini meliputi serangkaian uji komprehensif seperti uji oksidasi, uji performa mesin, dan evaluasi lanjutan lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi semua persyaratan mutu, kinerja, dan keselamatan.
Dirjen Migas juga meluruskan perbedaan antara laporan hasil uji dan sertifikasi. Laporan hasil uji dari lembaga seperti Lemigas bersifat teknis, sementara sertifikasi adalah keputusan legal yang hanya diberikan setelah semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi. Laode menegaskan bahwa kerja sama pengujian dengan badan usaha sangat dimungkinkan melalui mekanisme resmi yang disediakan oleh Kementerian ESDM.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Penculikan Bilqis 4 Tahun di Makassar & Akhirnya Ditemukan di Suku Anak Dalam Jambi
5 Rekomendasi Film Davika Hoorne Terbaik & Wajib Ditonton (2024)
4 WNA China Dibekuk di Tegal, Diduga Komplotan Pembobol Brankas Pabrik
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: 39 Saksi Diperiksa, Ini Kata Polisi