Pemekaran Kabupaten Padang Pariaman untuk membentuk kabupaten baru ini berdasarkan undang-undang nomor 49 tahun 1999.
Dilansir dari dpr.go.id, pada 4 Oktober 1999 disahkanlah pembentukan kabupaten baru sebagai hasil pemekaran dari Padang Pariaman.
Daerah baru yang disahkan pada 4 Oktober sebagai hasil pemekaran Kabupaten Padang Pariaman itu bernama Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dilansir dari sumbar.kemenag.go.id, penamaan Kabupaten Kepulauan Mentawai ini berdasarkan nama asli geografisnya.
Wilayahnya mencakup 4 pulau utama yakni Pulau Sipora, Pulau Siberut, Pulau Pagai Selatan, dan Pulau Pagai Utara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
KPK Amankan Rp6 Miliar dalam OTT Perdana 2026, Libatkan Pejabat Pajak dan Tambang
Iran Pukul Mundur Aksi Provokasi, Intel Turki Bantu Gagalkan Infiltrasi Milisi
Cangkruk: Ritme Pelan yang Menjaga Kediri Tetap Utuh
Iran Bergolak: Zionis Dituding Dalangi Gelombang Teror dan Pembakaran Tempat Ibadah