Yang ketiga, pola pikir siswa perlu diubah. Dari yang awalnya cuma jadi konsumen pasif algoritma, menjadi kreator konten yang punya etika dan produktif.
Di sisi lain, aturan teknisnya sudah jelas. Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026 akan mewajibkan platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.
Bagi Fikri, regulasi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara. Tujuannya jelas: melindungi anak dari pengaruh algoritma yang dirancang untuk mempertahankan perhatian mereka.
“Sekarang pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Fikri, mengutip pernyataan Menkominfo Meutya Hafid.
Sekolah Sebagai Tempat Curhat Digital
Lebih jauh, Fikri punya harapan besar. Ia ingin sekolah tak cuma jadi tempat belajar biasa, tapi juga berkembang menjadi pusat konsultasi bagi siswa yang menghadapi ancaman di dunia maya.
Memang, kebijakan ini akan membatasi akses anak ke platform tertentu. Tapi, Fikri menegaskan, literasi digital tetaplah kunci utamanya. Pembatasan tanpa pemahaman hanya akan sia-sia.
“Ekosistem digital ini bagaimana supaya aman, pemerintah sudah membuat regulasi. Sekolah dan guru harus menjadi fasilitator literasi yang mengintegrasikan keselamatan digital dalam pengawasan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 3,05%, Analis Soroti Support Kunci yang Jebol
Mentan Amran Gelar Ramadan Tanpa Sekat, Bagikan Bantuan ke 500 Penerima
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Cak Imin Prihatin, Bupati Cilacap Tersangka KPK Diduga Targetkan Dana Rp750 Juta