DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

- Minggu, 15 Maret 2026 | 20:00 WIB
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, punya pesan tegas untuk sekolah-sekolah. Ia mendorong instansi pendidikan untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Menurutnya, penyesuaian ini bukan sekadar formalitas, tapi sebuah keharusan agar sistem pembelajaran tak ketinggalan zaman.

“Langkah ini krusial agar ekosistem pendidikan tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi garda terdepan dalam literasi digital nasional,” ujar Fikri, Minggu lalu.

Ia bilang, dunia pendidikan harus bergerak cepat. Sinkronisasi ini penting untuk melindungi siswa dari dampak buruk algoritma digital yang rencananya mulai diterapkan pada 28 Maret mendatang. Kebijakan pembatasan ini sendiri merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.

Namun begitu, penerapannya tak semudah membalik telapak tangan. Fikri menekankan, butuh kesiapan mental dan peningkatan kompetensi para guru dalam memahami ekosistem digital yang terus berubah. Ia mengingatkan, alasan seperti “gaptek” atau beda generasi sudah tak bisa lagi dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab.

“Jangan sampai kemudian dengan alasan ‘saya orang kolonial, saya zaman dulu’ gitu, jadi sudah bukan generasinya. Enggak bisa begitu sekarang karena harus semuanya dikenalkan, harus akrab, harus bisa beradaptasi,” tegasnya.

Tiga Langkah Konkret yang Harus Dijalankan

Lalu, apa yang harus dilakukan? Fikri merinci setidaknya ada tiga strategi. Pertama, peran guru sebagai fasilitator literasi digital harus diperkuat. Mereka perlu dibekali pemahaman mendalam tentang keselamatan digital, agar bisa membimbing siswa memilah konten.

Kedua, peran Guru Bimbingan Konseling (BK) perlu direvitalisasi. Ruang kerjanya tak lagi sekadar di dunia nyata, tapi harus meluas untuk menangani konflik dan kasus perundungan yang marak terjadi di ruang siber.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar