Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO

- Rabu, 04 Maret 2026 | 02:20 WIB
Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO

Meski berat, vonis 14 tahun ini ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya meminta 17 tahun penjara untuk Marcella.

Kasus ini sendiri memang punya cerita panjang. Vonis lepas untuk terdakwa korporasi korupsi minyak goreng dulu bikin banyak orang mengernyit. Kejaksaan Agung kemudian mengendus ada permainan kotor. Dugaan suap mengalir deras, yang akhirnya membuat vonis lepas di tingkat pertama itu tercium bau busuknya.

Penyidik Jampidsus mengungkap, uang suap totalnya bahkan lebih besar: Rp60 miliar! Uang itu dikatakan mengalir ke sejumlah oknum penegak hukum. Mereka adalah tiga hakim yang menangani perkara Djuyamto (Hakim Ketua), Agam Syarif, dan Alih Muhtarom ditambah mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan. Tujuannya sama: memastikan vonis lepas terwujud.

Di sisi lain, JPU menyebut pemberi suap bukan cuma Marcella. Ada juga pengacara lain seperti Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih, yang mewakili tiga korporasi ekspor CPO. Nama Muhammad Syafei, Head of Social Security Wilmar Group, juga disebut ikut terlibat dalam lingkaran suap ini.

Drama hukum ini, tampaknya, masih menyisakan banyak tanda tanya. Meski satu pihak telah dihukum, gelombangnya masih terasa.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar