Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO

- Rabu, 04 Maret 2026 | 02:20 WIB
Pengacara Marcella Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO

JAKARTA – Vonis akhirnya dijatuhkan. Marcella Santoso, advokat yang tersandung kasus suap hakim dalam perkara ekspor minyak sawit, harus mendekam di penjara selama 14 tahun. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (3/3/2026) malam lalu.

Ketua Majelis Hakim, Efendi, dengan suara tegas menyatakan hukuman tersebut.

Tak cuma hukuman kurungan. Marcella juga wajib membayar denda Rp600 juta. Kalau tak mampu, ia harus menjalani kurungan pengganti selama 150 hari. Lebih berat lagi, majelis memerintahkan dia untuk membayar uang pengganti yang nilainya fantastis: Rp16,25 miliar.

Hakim memberi peringatan keras soal uang pengganti itu.

Dan ancamannya jelas: "Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," tambah hakim. Hukuman tambahan itu menggantung di atas kepalanya.

Menurut pertimbangan hakim, Marcella terbukti menyuap. Nilainya gila-gilaan, mencapai Rp40 miliar. Tujuannya cuma satu: mempengaruhi hakim agar memutus vonis lepas untuk kliennya. Selain suap, dia juga dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang. Semuanya berawal dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sempat menghebohkan itu.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar