Selain itu, siapkan juga surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini biasanya bisa didapat di lokasi pelayanan. Lalu, ada pula surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terpilih.
Perhatian khusus juga diberikan bagi penyandang disabilitas. Mereka yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A atau C. Tentu dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
Pendaftaran di lokasi SIM Keliling ini dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya bagi siapa saja yang mengemudi. Aturannya jelas, dan bagi yang melanggar misalnya berkendara tanpa SIM bakal dikenai sanksi sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas.
Semoga informasinya membantu. Selamat mengurus perpanjangan SIM!
Artikel Terkait
43 WNI di Afghanistan Dinyatakan Aman Meski Konflik dengan Pakistan Memanas
Veda Pratama Lolos Langsung ke Q2 Moto3 di Seri Perdana Thailand
KPK Ungkap Modus Brankas Berjalan dan Beli Mobil dari Uang Haram di Bea Cukai
Bendahara Jaringan Koh Erwin Ditangkap di Mataram