SIM Keliling Polrestabes Bandung Layani Perpanjangan di Dua Lokasi Hari Ini

- Sabtu, 28 Februari 2026 | 09:00 WIB
SIM Keliling Polrestabes Bandung Layani Perpanjangan di Dua Lokasi Hari Ini

Bagi warga Bandung yang butuh perpanjangan SIM, ada kabar baik untuk Sabtu ini. Dua unit mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung bakal mangkal di dua titik berbeda. Pelayanannya mulai pukul sembilan pagi sampai tengah hari.

Menurut unggahan di akun Instagram resmi Satpas, @simrestabesbdg1, lokasinya ada di Metro Indah Mal dan ITC Kebon Kelapa. Jadi, Anda tak perlu repot ke kantor Samsat atau Satpas. Cukup datangi salah satu titik itu.

Namun begitu, ada batasannya. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Kalau SIM-nya sudah kedaluwarsa? Sayangnya, Anda harus mengurusnya seperti SIM baru dan prosesnya dilakukan di Satpas atau Polres terdekat.

Soal biaya, sudah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tarifnya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Nah, sebelum berangkat, pastikan berkas-berkasnya lengkap. Syarat utamanya tentu SIM asli yang masih berlaku dan KTP asli beserta fotokopinya. Bisa juga pakai Surat Keterangan pengganti E-KTP.

Yang perlu diingat, usahakan perpanjang SIM jauh sebelum masa berlakunya habis. Ini akan menghemat waktu dan tenaga Anda.

Selain itu, siapkan juga surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian. Surat ini biasanya bisa didapat di lokasi pelayanan. Lalu, ada pula surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi terpilih.

Perhatian khusus juga diberikan bagi penyandang disabilitas. Mereka yang menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A atau C. Tentu dengan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

Pendaftaran di lokasi SIM Keliling ini dibuka Senin sampai Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Intinya, punya SIM itu wajib hukumnya bagi siapa saja yang mengemudi. Aturannya jelas, dan bagi yang melanggar misalnya berkendara tanpa SIM bakal dikenai sanksi sesuai Pasal 281 UU Lalu Lintas.

Semoga informasinya membantu. Selamat mengurus perpanjangan SIM!

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar