Siapa saja yang diperiksa? Daftarnya cukup panjang, mencakup sejumlah nama dari berbagai kecamatan. Ada Ismunardi, kepala Desa Purworejo di Margoyoso, dan Sugiyono dari Desa Tambakharjo, Trangkil. Lalu, sejumlah calon perangkat desa dari Desa Gadu dan Perdopo di Gunungwungkal juga turut memberikan keterangan, seperti Udin Nur Mahfud, Siti Rohman, Kunowo, Anang Firdaus, dan Sigit Eko Wahyudi.
Tak ketinggalan, sejumlah ketua paguyuban kepala desa juga hadir. Misalnya Ahmad Useri (Sumbersari, Kayen), Wiryanto (Sekarjalak, Margoyoso), dan M. Zainuri (Wonosekar, Gombong). Daftar itu ditutup dengan nama Sukawi (Sumberagung), Kusairi (Sumbersari), dan Sugito (Banyuurip).
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup jauh. Sudewo resmi berstatus tersangka diduga memeras calon perangkat desa. Ia tidak sendirian. KPK juga sudah menetapkan tiga kepala desa lain sebagai tersangka: Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun). Ketiganya diduga bertindak sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Praktiknya keji. Menurut penyelidikan, Sudewo konon mematok tarif 'resmi' antara Rp125 hingga 150 juta bagi yang ingin dapat jabatan. Tapi, angka itu rupanya masih bisa melambung di tangan bawahannya. Mereka diduga menaikkan tarifnya, jadi sekitar Rp165 juta sampai Rp225 juta. Bayangkan, untuk sebuah posisi di desa.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual