Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan

- Minggu, 22 Februari 2026 | 21:00 WIB
Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada, Tanggapi Protes WNA di Gili Trawangan

Sebelum azan Subuh, misalnya, pembacaan Al-Qur’an atau tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10 menit. Untuk waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, batasnya dipersingkat menjadi 5 menit. Setelah azan berkumandang, seluruh rangkaian salat, zikir, hingga kajian wajib dialihkan ke pengeras suara dalam.

Pada salat Jumat, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan diperbolehkan hingga 10 menit, sementara khutbah dan salat menggunakan pengeras dalam. Azan sendiri tetap dikumandangkan menggunakan pengeras luar.

Kegiatan Khusus di Bulan Ramadan

Pedoman itu juga mengatur secara spesifik untuk bulan suci. Seluruh pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah, kajian, dan tadarus Al-Qur’an diarahkan untuk memanfaatkan pengeras suara dalam. Hal ini menunjukkan kehati-hatian untuk menciptakan atmosfer ibadah yang khusyuk tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

Sementara untuk takbir pada malam Idulfitri dan Iduladha, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat, sebelum kemudian beralih ke pengeras dalam. Pelaksanaan salat Id sendiri dapat menggunakan pengeras suara luar.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan terjadi pemahaman yang sama antara pengurus tempat ibadah, jemaah, dan masyarakat luas, termasuk wisatawan, sehingga kerukunan tetap terjaga tanpa mengesampingkan praktik keagamaan.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar