MURIANETWORK.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait protes dari seorang warga negara asing (WNA) terhadap kegiatan tadarus menggunakan pengeras suara di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada awal Ramadan. Menanggapi kejadian tersebut, Kemenag menegaskan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah memiliki pedoman resmi yang mengatur volume, durasi, dan jenisnya untuk menjaga ketertiban umum dan harmoni sosial.
Pedoman Resmi sebagai Acuan Bersama
Menurut Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, aturan tersebut secara jelas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022. Pedoman ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan sebagai panduan agar syiar Islam dapat berjalan dengan baik sekaligus menciptakan kenyamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di kawasan wisata yang berpenduduk majemuk.
“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” jelas Al Asyhar, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan bahwa untuk kegiatan seperti tadarus, sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut. Kemenag pun mengimbau seluruh pengurus masjid dan musala untuk memahami dan menerapkan aturan ini.
Rincian Aturan Penggunaan Pengeras Suara
Secara teknis, pedoman tersebut membedakan dua jenis pengeras suara: dalam untuk ruangan dan luar untuk area eksternal, dengan batas maksimal volume 100 desibel. Aturan ini dirancang dengan pertimbangan yang detail, memerhatikan waktu dan jenis kegiatan.
Sebelum azan Subuh, misalnya, pembacaan Al-Qur’an atau tarhim boleh menggunakan pengeras suara luar dengan durasi maksimal 10 menit. Untuk waktu Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, batasnya dipersingkat menjadi 5 menit. Setelah azan berkumandang, seluruh rangkaian salat, zikir, hingga kajian wajib dialihkan ke pengeras suara dalam.
Pada salat Jumat, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan diperbolehkan hingga 10 menit, sementara khutbah dan salat menggunakan pengeras dalam. Azan sendiri tetap dikumandangkan menggunakan pengeras luar.
Kegiatan Khusus di Bulan Ramadan
Pedoman itu juga mengatur secara spesifik untuk bulan suci. Seluruh pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah, kajian, dan tadarus Al-Qur’an diarahkan untuk memanfaatkan pengeras suara dalam. Hal ini menunjukkan kehati-hatian untuk menciptakan atmosfer ibadah yang khusyuk tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
Sementara untuk takbir pada malam Idulfitri dan Iduladha, penggunaan pengeras suara luar diperbolehkan hingga pukul 22.00 waktu setempat, sebelum kemudian beralih ke pengeras dalam. Pelaksanaan salat Id sendiri dapat menggunakan pengeras suara luar.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan terjadi pemahaman yang sama antara pengurus tempat ibadah, jemaah, dan masyarakat luas, termasuk wisatawan, sehingga kerukunan tetap terjaga tanpa mengesampingkan praktik keagamaan.
Artikel Terkait
Persib Kokoh di Puncak, Persija dan Borneo Membayang di Liga 1
Persib Kokohkan Puncak Klasemen Usai Kalahkan Persita 1-0
KAMMI Serahkan Hasil Panen Beras Sambas ke Mentan, Buktikan Peran Pemuda dalam Ketahanan Pangan
IHSG Melemah Tipis, Analis Soroti Level Kunci 8.170 untuk Tren Berikutnya