Tak hanya itu, Diyah juga mendorong penerapan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU yang sama. Ada satu hal yang memperberat: karena pelaku adalah orang tua, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari tuntutan maksimal. Ini bukan perkara ringan.
Cerita pilu ini berawal ketika sang korban, yang sehari-hari tinggal di pesantren, pulang ke rumah untuk libur dan bersiap menyambut bulan puasa bersama keluarga. Suasana yang seharusnya penuh sukacita, berubah jadi mimpi buruk.
Menurut informasi yang beredar, anak itu mengalami luka lebam dan luka bakar di beberapa bagian tubuhnya. Kronologinya? Sang ayah, yang sedang bekerja di Kota Sukabumi, tiba-tiba mendapat telepon mendesak dari istrinya. Sang istri memintanya pulang segera karena anaknya sakit.
Dengan panik, ayah itu pun bergegas pulang. Melihat kondisi anaknya yang mengenaskan, ia langsung membawanya ke Rumah Sakit Jampang Kulon. Sayangnya, usaha itu sudah terlambat. Nyawa bocah malang itu tak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhir di rumah sakit.
Di sisi lain, KPAI berharap aparat benar-benar mengusut tuntas kasus ini. Mereka ingin keadilan ditegakkan untuk korban. Lebih dari sekadar proses hukum, lembaga ini menegaskan pentingnya penguatan perlindungan anak di lingkungan keluarga. Sebab, keluarga adalah ruang pertama dan utama bagi tumbuh kembang seorang anak. Tempat yang seharusnya paling amah, justru berubah menjadi ancaman. Sungguh ironis.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya