KPAI Kutuk Keras Penganiayaan Anak Tiri di Sukabumi
Sukabumi, 22 Februari 2026
Suasana duka masih menyelimuti sebuah rumah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di tempat itulah, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun harus meregang nyawa setelah diduga menjadi korban penganiayaan. Pelakunya? Justru sang ibu tiri sendiri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak tinggal diam. Mereka mengecam keras insiden tragis ini. Diyah Puspitarini, salah satu anggota KPAI, dengan tegas mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Saat ini, Polres Sukabumi masih mendalami kasus tersebut.
"KPAI meminta proses hukum yang cepat," tegas Diyah, seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, pelaku harus dijerat dengan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya Pasal 59A, yang mengatur percepatan penanganan kasus anak korban kekerasan. Tujuannya jelas: mengungkap penyebab kematian dan memastikan korban mendapat perlindungan hukum yang semestinya.
Artikel Terkait
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat
Ayah di Batam Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Usia 7 Tahun
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya