KPAI Desak Proses Hukum Cepat untuk Kasus Penganiayaan Anak Tiri di Sukabumi

- Minggu, 22 Februari 2026 | 16:00 WIB
KPAI Desak Proses Hukum Cepat untuk Kasus Penganiayaan Anak Tiri di Sukabumi

KPAI Kutuk Keras Penganiayaan Anak Tiri di Sukabumi

Suasana duka masih menyelimuti sebuah rumah di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di tempat itulah, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun harus meregang nyawa setelah diduga menjadi korban penganiayaan. Pelakunya? Justru sang ibu tiri sendiri.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak tinggal diam. Mereka mengecam keras insiden tragis ini. Diyah Puspitarini, salah satu anggota KPAI, dengan tegas mendesak agar proses hukum berjalan cepat dan transparan. Saat ini, Polres Sukabumi masih mendalami kasus tersebut.

"KPAI meminta proses hukum yang cepat," tegas Diyah, seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, pelaku harus dijerat dengan sanksi maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menekankan pentingnya Pasal 59A, yang mengatur percepatan penanganan kasus anak korban kekerasan. Tujuannya jelas: mengungkap penyebab kematian dan memastikan korban mendapat perlindungan hukum yang semestinya.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar