Menaker Dorong Transparansi Bonus Hari Raya untuk Driver dan Kurir Online

- Rabu, 04 Maret 2026 | 04:45 WIB
Menaker Dorong Transparansi Bonus Hari Raya untuk Driver dan Kurir Online

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, punya pesan tegas untuk perusahaan-perusahaan aplikator. Ia mendorong agar mekanisme pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 untuk para pengemudi dan kurir online dilakukan dengan transparan. Hal ini dinilai krusial.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu lalu.

Menurutnya, langkah itu penting agar tak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Imbauan resmi ini sendiri sudah tertuang dalam Surat Edaran bernomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang ditetapkan awal Maret 2026.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan,” ujar Menaker.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan bisa memberi apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendongkrak produktivitas.

Lalu, siapa saja yang berhak menerimanya? Yassierli menegaskan, bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun 12 bulan terakhir. Jadi, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi poin utama.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar