Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, punya pesan tegas untuk perusahaan-perusahaan aplikator. Ia mendorong agar mekanisme pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 untuk para pengemudi dan kurir online dilakukan dengan transparan. Hal ini dinilai krusial.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu lalu.
Menurutnya, langkah itu penting agar tak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Imbauan resmi ini sendiri sudah tertuang dalam Surat Edaran bernomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang ditetapkan awal Maret 2026.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan,” ujar Menaker.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan bisa memberi apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendongkrak produktivitas.
Lalu, siapa saja yang berhak menerimanya? Yassierli menegaskan, bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun 12 bulan terakhir. Jadi, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi poin utama.
Artikel Terkait
Korlantas Andalkan Teknologi Digital untuk Atur Rekayasa Lalu Lintas Mudik 2026
Arteta: Arsenal Layak Bawa Pulang Kemenangan dari Markas Leverkusen
Polda Jateng Ungkap Produksi Mi Berformalin di Boyolali Sejak 2019
Diva Stradivaryan, Adik Vidi Aldiano, Pilih Jalan sebagai Ilmuwan Pertanian Organik