Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, punya pesan tegas untuk perusahaan-perusahaan aplikator. Ia mendorong agar mekanisme pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 untuk para pengemudi dan kurir online dilakukan dengan transparan. Hal ini dinilai krusial.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu lalu.
Menurutnya, langkah itu penting agar tak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Imbauan resmi ini sendiri sudah tertuang dalam Surat Edaran bernomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang ditetapkan awal Maret 2026.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan,” ujar Menaker.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan bisa memberi apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendongkrak produktivitas.
Lalu, siapa saja yang berhak menerimanya? Yassierli menegaskan, bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun 12 bulan terakhir. Jadi, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi poin utama.
Artikel Terkait
DPR Desak Pemerintah Lindungi PMI di Timur Tengah yang Memanas
OJK Uji Coba Produk Investasi Mirip Reksa Dana untuk Aset Kripto
Barcelona Menang 3-0, Atletico Madrid Lolos ke Final Copa del Rey
Pyridam Farma Percepat Ekspansi Pabrik Obat Steril untuk Jawab Lonjakan Permintaan