Menaker Dorong Transparansi Bonus Hari Raya untuk Driver dan Kurir Online

- Rabu, 04 Maret 2026 | 04:45 WIB
Menaker Dorong Transparansi Bonus Hari Raya untuk Driver dan Kurir Online

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, punya pesan tegas untuk perusahaan-perusahaan aplikator. Ia mendorong agar mekanisme pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 untuk para pengemudi dan kurir online dilakukan dengan transparan. Hal ini dinilai krusial.

“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli di Jakarta, Rabu lalu.

Menurutnya, langkah itu penting agar tak ada kesalahpahaman di kemudian hari. Imbauan resmi ini sendiri sudah tertuang dalam Surat Edaran bernomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang ditetapkan awal Maret 2026.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan,” ujar Menaker.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan bisa memberi apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendongkrak produktivitas.

Lalu, siapa saja yang berhak menerimanya? Yassierli menegaskan, bonus ini diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi di perusahaan aplikasi dalam kurun 12 bulan terakhir. Jadi, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi poin utama.

Dari sisi nominal, aturannya jelas. Besaran BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama setahun terakhir. Ketentuan ini menjadi patokan dasar yang wajib dipatuhi.

Soal waktu penyaluran, surat edaran menetapkan batas akhir: paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H. Namun, Yassierli berharap perusahaan bisa lebih gesit. “Kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Menaker juga menekankan satu hal penting. Pemberian BHR Keagamaan ini sama sekali tidak boleh menggantikan program kesejahteraan lain yang sudah berjalan sesuai hukum.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” tegasnya.

Untuk eksekusi di lapangan, pemerintah daerah juga dilibatkan. Para gubernur diminta mengambil peran aktif, mulai dari mengimbau perusahaan hingga memerintahkan dinas terkait untuk memantau pelaksanaannya secara ketat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar