1. Kalau Jual Kembali (Buyback)
Kalau kamu jual lagi emas batangan ke Antam dan nilainya di atas Rp10 juta, kena PPh 22. Besarannya:
- 1,5% untuk yang punya NPWP.
- Naik dua kali lipat, jadi 3%, buat yang tidak ber-NPWP.
Pajaknya langsung dipotong dari total uang yang kamu terima.
2. Saat Beli Emas
Pembelian emas batangan juga kena PPh 22, tapi tarifnya lebih kecil:
- 0,45% untuk pemegang NPWP.
- 0,9% untuk non-NPWP.
Tenang, setiap transaksi pasti akan dapat bukti potong resmi kok.
Jadi, dengan harga yang lagi panas dan tembus Rp3 juta per gram ini, pergerakan emas Antam jelas jadi sorotan. Baik buat investor yang jeli melihat peluang, maupun masyarakat umum yang lagi cari instrumen yang aman untuk menyimpan nilai asetnya.
Artikel Terkait
Kejari Barru Resmikan Mess Pegawai 16 Kamar, Dukung Program Zero Indekos
Barcelona Tumbang 0-2 dari Atletico Madrid di Leg Pertama Perempat Final
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Pimpinan Sindikat Pencucian Uang yang Masuk Daftar Interpol
Polisi Ungkap Motif Judi Online di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat