Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Kasus Reza Gladys
Aktris Nikita Mirzani secara resmi telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menjelaskan bahwa upaya hukum banding telah diajukan pada Senin (3/11). Proses pemberkasan memori banding diberikan waktu selama 7 hari ke depan dan dilakukan secara elektronik melalui akun E-Berpadu.
Galih menyatakan bahwa hasil banding ini akan sangat menentukan nasib hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia menyampaikan harapannya agar upaya hukum ini dapat membawa keadilan bagi Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Aktor Lee Sang Bo Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Penyebab
Lee Junho Pertimbangkan Tawaran Main di Drama Buy King, Berpotensi Duel Akting dengan Joo Ji Hoon
Titan Tyra Minta Maaf Usai Kontroversi Rebahkan Kursi Pesawat Saat Hamil
BELIFT LAB Tegaskan Heeseung Tak Kembali ke ENHYPEN, Fokus Karier Solo