Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapat petunjuk tentang sebuah koper putih milik Didik. Koper itu ternyata disimpan di rumah seorang Polwan, Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang. Dan isinya? Bukan pakaian atau barang biasa.
Begitu dibuka, koper itu membeberkan kenyataan pahit. Terungkaplah barang bukti narkoba dengan rincian yang mencengangkan: sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Temuan inilah yang kemudian membuat status Didik berubah dari tersangka pelanggaran etik menjadi tersangka tindak pidana.
Dengan barang bukti sebanyak itu, jalan penyidik jelas. Rapat gelar perkara digelar, dan Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Jerat hukum yang mengancamnya pun berat, mengacu pada Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP beserta pasal-pasal dalam UU Psikotropika.
Kini, semua sudah diputuskan. Dari seorang Kapolres, karirnya berakhir di ruang sidang etik. Sebuah kejatuhan yang dimulai dari sebuah koper putih di Karawaci.
Artikel Terkait
FC Barcelona Femenà Hajar Badalona 6-0, Pertegas Dominasi di Liga Spanyol
Napoli Kalahkan AC Milan 1-0 Berkat Gol Penentu Politano
Rektor ITB Jemput Langsung Siswi Berprestasi dari Pariaman yang Baru Kehilangan Ibu
Malaria dan Sikap Dingin Belanda Renggut Nyawa Ibu Mertua Soekarno di Pengasingan Ende