AKBP Didik Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Tertangkap Narkoba

- Kamis, 19 Februari 2026 | 18:15 WIB
AKBP Didik Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Tertangkap Narkoba

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapat petunjuk tentang sebuah koper putih milik Didik. Koper itu ternyata disimpan di rumah seorang Polwan, Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang. Dan isinya? Bukan pakaian atau barang biasa.

Begitu dibuka, koper itu membeberkan kenyataan pahit. Terungkaplah barang bukti narkoba dengan rincian yang mencengangkan: sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Temuan inilah yang kemudian membuat status Didik berubah dari tersangka pelanggaran etik menjadi tersangka tindak pidana.

Dengan barang bukti sebanyak itu, jalan penyidik jelas. Rapat gelar perkara digelar, dan Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Jerat hukum yang mengancamnya pun berat, mengacu pada Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP beserta pasal-pasal dalam UU Psikotropika.

Kini, semua sudah diputuskan. Dari seorang Kapolres, karirnya berakhir di ruang sidang etik. Sebuah kejatuhan yang dimulai dari sebuah koper putih di Karawaci.

Editor: Yuliana Sari


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar