JAKARTA – Seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) kini berstatus tersangka. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan berusia 20 tahun, yang diketahui hanya dengan inisial S. Yang bikin miris, polisi menyatakan pelaku ternyata dalam pengaruh sabu saat kejadian berlangsung.
Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, membeberkan hal itu. “Saat diamankan, kita periksa pelaku di Biddokes. Hasilnya, positif narkoba jenis sabu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Tak cuma itu. Saat mobilnya digeledah, polisi menemukan alat isap sabu. Lebih mengejutkan lagi, ada 32 bungkus plastik bekas sabu yang berserakan di dalam kendaraan.
Peristiwa mencekam ini terjadi di Harmoni, Jakarta Pusat, pada pertengahan Maret lalu. Tepatnya tanggal 14 Maret 2026. Saat itu, korban sedang menggunakan jasa taksi online milik WAH. Di dalam mobil itulah, di tengah perjalanan, si pengemudi mulai berulah.
Artikel Terkait
Menteri Perindustrian: Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Industri Halal Dunia
Menteri Keuangan Usung Rencana Ambil Alih PNM untuk Hemat Subsidi KUR Rp40 Triliun per Tahun
Menkeu: Makan Bergizi Gratis Rp335 T Berpotensi Setor Pajak Hingga Rp16,75 T
SK Hynix dan Samsung Diproyeksi Raup Laba Triliunan Won di Kuartal I 2026 Didorong Boom AI