Pengemudi Taksi Online Positif Sabu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Penumpang

- Selasa, 07 April 2026 | 08:50 WIB
Pengemudi Taksi Online Positif Sabu Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Penumpang

JAKARTA – Seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) kini berstatus tersangka. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan berusia 20 tahun, yang diketahui hanya dengan inisial S. Yang bikin miris, polisi menyatakan pelaku ternyata dalam pengaruh sabu saat kejadian berlangsung.

Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, membeberkan hal itu. “Saat diamankan, kita periksa pelaku di Biddokes. Hasilnya, positif narkoba jenis sabu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Tak cuma itu. Saat mobilnya digeledah, polisi menemukan alat isap sabu. Lebih mengejutkan lagi, ada 32 bungkus plastik bekas sabu yang berserakan di dalam kendaraan.

Peristiwa mencekam ini terjadi di Harmoni, Jakarta Pusat, pada pertengahan Maret lalu. Tepatnya tanggal 14 Maret 2026. Saat itu, korban sedang menggunakan jasa taksi online milik WAH. Di dalam mobil itulah, di tengah perjalanan, si pengemudi mulai berulah.

“Awalnya diajak ngobrol biasa. Tapi lama-lama percakapannya berubah. Si driver mulai mengajak kencan, bahkan menanyakan apakah korban membuka ‘open BO’,” jelas Rita, menggambarkan momen awal pelecehan.

Menurut penuturan polisi, aksi cabul itu dilakukan si pengemudi saat mobil melintas di daerah yang sepi. Korban, tentu saja, tidak tinggal diam.

Dia berusaha melawan dan sempat merekam aksi tak senonoh si pengemudi. Tindakan itu malah memicu kemarahan pelaku. Dia panik, berusaha merebut ponsel korban. Lalu, dengan kasar, dia menindih dan mencekik perempuan malang itu.

Untungnya, korban punya nyali. Perjuangannya untuk kabur tak kenal lelah. Setelah bergumul, dia akhirnya berhasil membuka pintu mobil dan melarikan diri dari situasi yang nyaris menjadi lebih buruk itu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar