AKBP Didik Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Tertangkap Narkoba

- Kamis, 19 Februari 2026 | 18:15 WIB
AKBP Didik Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Tertangkap Narkoba

Gedung TNCC Polri di Jakarta Selatan jadi saksi sebuah keputusan berat, Kamis (19/2/2026) siang. Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri akhirnya memutuskan memecat AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota. Pemberhentiannya berstatus Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Alasannya jelas: dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Sidang etik yang digelar hari itu pun berakhir dengan satu kata: pemecatan.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seusai sidang.

Menanggapi putusan itu, Didik tampaknya tak banyak berkutik. Di hadapan ketua dan anggota komisi, dia menyatakan menerima. "Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.

Cerita buruknya berawal lebih dari seminggu sebelumnya, tepatnya Rabu, 11 Februari 2026. Saat itu, Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri di wilayah Tangerang. Penangkapan itu bukan akhir, malah jadi pintu pembuka petaka yang lebih besar.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapat petunjuk tentang sebuah koper putih milik Didik. Koper itu ternyata disimpan di rumah seorang Polwan, Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang. Dan isinya? Bukan pakaian atau barang biasa.

Begitu dibuka, koper itu membeberkan kenyataan pahit. Terungkaplah barang bukti narkoba dengan rincian yang mencengangkan: sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi plus 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin. Temuan inilah yang kemudian membuat status Didik berubah dari tersangka pelanggaran etik menjadi tersangka tindak pidana.

Dengan barang bukti sebanyak itu, jalan penyidik jelas. Rapat gelar perkara digelar, dan Didik resmi ditetapkan sebagai tersangka narkoba. Jerat hukum yang mengancamnya pun berat, mengacu pada Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP beserta pasal-pasal dalam UU Psikotropika.

Kini, semua sudah diputuskan. Dari seorang Kapolres, karirnya berakhir di ruang sidang etik. Sebuah kejatuhan yang dimulai dari sebuah koper putih di Karawaci.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar