"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi," jelasnya. "Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional."
Vonis Akibat Peredaran Skincare Bermerkuri
Eksekusi dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi Makassar. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran itu terkait dengan peredaran produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dilarang keras penggunaannya dalam kosmetik.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, pengadilan juga menghukumnya dengan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan pengganti dua bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Proses hukum sebelumnya sempat mengundang perhatian publik karena terpidana diizinkan menjalani tahanan rumah dengan alasan menyusui anaknya. Namun, aktivitasnya di luar rumah yang terekam di media sosial memicu pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan, yang kini telah terjawab dengan pelaksanaan eksekusi ini.
Artikel Terkait
Leeds United Singkirkan West Ham Lewat Drama Adu Penalti di Perempat Final FA Cup
Frankfurt Gagal Pertahankan Keunggulan, Köln Bangkit untuk Raih Poin 2-2
Petrokimia Gresik Sapu Bersih Jakarta Electric PLN 3-0 di Final Four Proliga
Keputusan Tahanan Rumah Yaqut Picu Gelombang Permohonan Serupa di KPK