MURIANETWORK.COM - Pengusaha kosmetik Mira Hayati telah dieksekusi ke penjara setelah vonis kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum terhadap perlindungan konsumen dari produk berbahaya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengedarkan kosmetik ilegal.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan eksekusi pada Rabu (18 Februari 2026) di kediaman terpidana di kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar. Mira Hayati, yang sebelumnya menjalani tahanan rumah, dibawa ke lembaga pemasyarakatan tanpa mengalami perlawanan.
Pesan Tegas untuk Pelaku Usaha
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkha Alisyah, menegaskan bahwa eksekusi ini bukan sekadar prosedur, melainkan pesan moral yang kuat bagi dunia usaha. Ia menekankan bahwa keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, mengatasi segala pertimbangan keuntungan bisnis.
"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas," ungkap Didik Farkha Alisyah di Makassar. "Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas."
Pernyataan tegas itu sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar sebelumnya mengenai adanya perlakuan khusus terhadap terpidana. Kajati menegaskan prinsip profesionalitas dalam penegakan hukum.
"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi," jelasnya. "Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional."
Vonis Akibat Peredaran Skincare Bermerkuri
Eksekusi dilaksanakan setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tinggi Makassar. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran itu terkait dengan peredaran produk perawatan kulit ilegal yang mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dilarang keras penggunaannya dalam kosmetik.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Selain itu, pengadilan juga menghukumnya dengan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman kurungan pengganti dua bulan jika denda tersebut tidak dibayar.
Proses hukum sebelumnya sempat mengundang perhatian publik karena terpidana diizinkan menjalani tahanan rumah dengan alasan menyusui anaknya. Namun, aktivitasnya di luar rumah yang terekam di media sosial memicu pertanyaan mengenai konsistensi pengawasan, yang kini telah terjawab dengan pelaksanaan eksekusi ini.
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2,9 Juta per Gram
Bandara Arung Palakka Buka Lagi, Luncurkan Rute Baru Bone-Morowali
Pengemudi Diduga Ngantuk Tabrak Pagar Rumah Jusuf Kalla, Ganti Rugi Rp25 Juta
Residivis Pencuri Motor Ustaz di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa