MURIANETWORK.COM - Pengusaha kosmetik Mira Hayati telah dieksekusi ke penjara setelah vonis kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum terhadap perlindungan konsumen dari produk berbahaya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengedarkan kosmetik ilegal.
Tim dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan eksekusi pada Rabu (18 Februari 2026) di kediaman terpidana di kawasan Perumahan Tamalanrea, Makassar. Mira Hayati, yang sebelumnya menjalani tahanan rumah, dibawa ke lembaga pemasyarakatan tanpa mengalami perlawanan.
Pesan Tegas untuk Pelaku Usaha
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkha Alisyah, menegaskan bahwa eksekusi ini bukan sekadar prosedur, melainkan pesan moral yang kuat bagi dunia usaha. Ia menekankan bahwa keselamatan konsumen harus menjadi prioritas utama, mengatasi segala pertimbangan keuntungan bisnis.
"Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas," ungkap Didik Farkha Alisyah di Makassar. "Jangan main-main dengan hukum dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas."
Pernyataan tegas itu sekaligus menepis berbagai spekulasi yang beredar sebelumnya mengenai adanya perlakuan khusus terhadap terpidana. Kajati menegaskan prinsip profesionalitas dalam penegakan hukum.
Artikel Terkait
Pengendara Motor Tewas Tabrakan dengan Bus Damri di Sarmi, Warga Sempat Blokir Jalan
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector adalah Tindak Pidana
Preman Parkir Liar Ancam Sopir Taksi Online di Pelabuhan Makassar, Pelaku Diamankan
Anggota KKB Buron Tujuh Tahun Terkait Penembakan Eks Kapolda Papua Ditangkap