MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung penuh langkah tegas Polri yang menetapkan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta, Senin (16/2/2026), menyusul tindakan hukum yang diambil terhadap perwira menengah tersebut. Dukungan ini menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan mencerminkan prinsip kesetaraan di depan hukum, tanpa memandang jabatan atau institusi.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, langkah Polri ini merupakan bukti nyata bahwa institusi tersebut serius dalam menindak setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh oknum di dalam tubuhnya sendiri. Ia melihat tindakan ini sebagai respons yang tepat terhadap kepercayaan publik.
“Ini kembali membuktikan bahwa Polri merupakan institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran,” ungkap Habiburokhman.
Kesesuaian dengan Kerangka Hukum
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa tindakan Polri tersebut telah sejalan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru. Aturan itu secara tegas mengatur sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar, mulai dari sanksi etik, administratif, hingga pidana. Dalam pandangannya, penegakan hukum internal semacam ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi penegak hukum di mata publik.
Ia bahkan menegaskan sebuah prinsip penting. Jika mantan Kapolres Bima itu terbukti bersalah, maka hukuman yang dijatuhkan semestinya lebih berat dibandingkan pelaku dari kalangan sipil. Argumen ini didasari pada posisi dan tanggung jawabnya sebagai seorang perwira polisi.
Artikel Terkait
Lamine Yamal Kecam Nyanyian Rasis terhadap Islam di Laga Uji Coba Spanyol
Ketua Tim Jokowi-Gibran Sebut Ada Aliran Dana Rp50 Miliar untuk Gerakkan Isu Ijazah
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dianugerahi Kenaikan Pangkat dan Dimakamkan di TMP
Gempa M5,7 Guncang Jailolo, BMKG Imbau Warga Waspada