Kejari Bangka Selatan Terima Tiga Kasus Baru: Penganiayaan, PETI, dan Pencurian dari Mertua

- Jumat, 03 April 2026 | 00:00 WIB
Kejari Bangka Selatan Terima Tiga Kasus Baru: Penganiayaan, PETI, dan Pencurian dari Mertua

BANGKA SELATAN – Kejaksaan Negeri di sini kembali mendapat limpahan berkas dari kepolisian. Kali ini, tahap kedua. Ada tiga kasus berbeda yang masuk: penganiayaan, penambangan ilegal, dan satu kasus pencurian yang cukup unik.

Tiga orang tersangka kini resmi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berinisial AN, SH, dan J. AN, yang masih 26 tahun, terlibat kasus penganiayaan berat. Konon, masalahnya berawal dari utang-piutang. Kejadiannya di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Lain lagi dengan SH. Dia diduga menjalankan penampungan pasir timah tanpa izin. Lokasinya di Desa Tepus. Sementara tersangka ketiga, J (40 tahun), kasusnya lain lagi. Dia dituduh mencuri perhiasan. Bukan dari orang lain, tapi dari mertuanya sendiri di Desa Nyelanding. Sungguh sebuah kisah keluarga yang rumit.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bangka Selatan, Tommy Purnama, membenarkan penerimaan berkas dan tersangka tersebut.

“Iya, untuk tindak pidana umum dari Polres, ada perkara penganiayaan di Jalan Damai. Lalu dari tindak pidana tertentu, ada kasus PETI, penambangan tanpa izin untuk penampungan pasir timah. Terakhir, ada lagi perkara pencurian yang juga dari Polres,” jelas Tommy.

Menurut informasi, ketiganya kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bukit Semut, Sungailiat. Mereka menunggu proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, pihak kejaksaan tak berhenti. Mereka sedang bekerja keras menyusun dan melengkapi berkas dakwaan. Tujuannya jelas: agar ketiga perkara ini bisa segera dilimpahkan ke meja hijau dan disidangkan. Prosesnya sedang berjalan, dan kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar