Di sisi lain, Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya bentuk implementasi dari konvensi internasional, United Nations Convention Against Corruption 2003. Mekanismenya memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Ini dianggap relevan, terutama untuk kasus di mana pelakunya kabur ke luar negeri atau sudah meninggal dunia.
“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” tegasnya.
Namun begitu, Gibran tak menampik adanya kekhawatiran di masyarakat. Isu pelanggaran praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang kerap mengemuka. Ia mengaku paham.
“Memang ada beberapa kekhawatiran seperti pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah serta potensi penyalahgunaan wewenang. Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami,” jelasnya.
Karena itulah, pembahasan regulasi ini harus dilakukan dengan serius. Transparansi dan pelibatan berbagai pihak, seperti praktisi hukum, menjadi kunci. Tujuannya satu: menghasilkan aturan yang kuat untuk menindak, tapi tetap adil dan tidak sewenang-wenang.
Dengan pengawasan yang ketat, aturan ini diharapkan bisa jadi instrumen efektif. Bukan cuma untuk memulihkan aset, tapi juga melindungi kepentingan rakyat banyak. Itu harapannya.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Sewa Helikopter Rp 2 Miliar Belum Direalisasi
Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Berakhir, 3,38 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Kebocoran Diduga Picu Ledakan dan Kebakaran di SPBE Cimuning Bekasi
Aturan Larangan Ponsel di Sekolah Makassar Picu Pro-Kontra di Kalangan Siswa