Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Ia menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan kuota tidak bisa dipandang sepele, karena menyangkut ratusan biro perjalanan sekaligus.
“Kuota itu kan dibagi ke ratusan travel. Ada 400 travel misalnya. Itu semua kalau memang tahu bahwa itu tidak benar, itu semua terlibat loh, ikut serta korupsi. Meskipun dia ditawari, kalau dia tahu bahwa itu melanggar aturan,” ujar Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 23 September 2025.
Ia menyinggung pula nama penceramah Khalid Basalamah yang disebut-sebut dalam kasus tersebut. Menurut Mahfud, Khalid lebih tepat disebut sebagai korban, meski secara hukum tetap berpotensi terseret jika ditemukan keterlibatan.
“Saya percaya Khalid Basalamah itu korban. Tapi korban pun bisa dianggap terlibat kalau nanti ada ukuran-ukuran hukum,” tegasnya.
Mahfud mengingatkan, jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar sebagian kecil pihak sementara pelaku lain dibiarkan lolos.
“Cuma kalau Khalid Basalamah satu travel yang hanya 120 jamaah diseret, yang lain-lain juga sama. Karena korupsi itu nggak kenal jumlah. Pokoknya ngambil secara tidak sah, merugikan keuangan negara, memperkaya diri atau orang lain, itu sudah korupsi,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Pendakwah Khalid Basalamah usai diperiksa KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Artikel Terkait
Kades Mancagar Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Bayar Cicilan Bank
Kasus Suap PDNS: Semuel Pangerapan Didakwa Terima Rp 6 Miliar & Rugikan Negara Rp 140 Miliar
Korupsi PDNS Kemkominfo Rp 140 M: Semuel Abrijani Pangerapan Didakwa Rugikan Negara
KPK dan Kejagung Usut Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral, Ini Kronologinya