Roy Suryo Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

- Senin, 10 November 2025 | 19:25 WIB
Roy Suryo Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Dukungan untuk Polda Metro Jaya Terkait Penetapan Tersangka Roy Suryo dan Tujuh Lainnya Terkait Kasus Ijazah

Dukungan luas terus mengalir untuk Polda Metro Jaya pasca penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya. Kasus ini berkaitan dengan tuduhan terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berbagai organisasi masyarakat dan tokoh nasional menilai langkah hukum ini sudah tepat. Dukungan datang dari Indonesia Police Watch (IPW), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gereja Pusat Pantekosta Indonesia (GPPI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menegaskan bahwa tindakan penyidik sesuai prosedur hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

Bukan Kriminalisasi, Tapi Tindakan Faktual

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukanlah kriminalisasi. Menurutnya, terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum melalui media massa dan media sosial.

"Perbuatan yang dipersangkakan bukan hanya sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik," jelas Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

Roy Suryo dan lainnya diduga telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah. Metode analisis yang digunakan dinyatakan tidak ilmiah dan dianggap menyesatkan publik.

Latar Belakang Hukum Kasus Ijazah

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa tindakan yang diselidiki melampaui sekadar Pasal 310 KUHP. Sugeng dari IPW juga mengingatkan bahwa Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Pemeriksaan melibatkan ahli, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo. Hasilnya, Bareskrim menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan bukti pemalsuan ijazah.

"Surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum bahwa peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada," tegas Sugeng.


Halaman:

Komentar