Anggota DPRD Kupang Ditahan, Terancam Pasal KDRT dan Perlindungan Anak

- Rabu, 28 Januari 2026 | 20:48 WIB
Anggota DPRD Kupang Ditahan, Terancam Pasal KDRT dan Perlindungan Anak

Mokrianus Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, akhirnya ditahan. Ia menghabiskan sekitar empat jam menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (28/1) siang itu, sebelum akhirnya resmi berstatus tahanan.

Dia tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul satu siang, ditemani sejumlah pengacaranya. Suasana tegang jelas terasa. Setelah pemeriksaan usai, pemandangan yang berbeda menunggunya di luar. Mokrianus keluar dengan mengenakan rompi tahanan kuning, kedua tangannya diborgol. Tanpa banyak kata, ia langsung digiring menuju mobil untuk dibawa ke rumah tahanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasanudin, kemudian mengonfirmasi penahanan ini. Menurutnya, Mokrianus akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas II Kupang untuk 20 hari ke depan.

Namun begitu, dia menyebut bahwa pintu permohonan penangguhan penahanan tetap terbuka. Tentu saja, segala permohonan yang diajukan kuasa hukum akan melalui proses pertimbangan yang seksama oleh kejaksaan.

Di sisi lain, sikap datang dari kuasa hukum terpidana, Rian Kapitan. Ia menyatakan pihaknya akan menghormati penuh setiap proses hukum yang sedang berjalan terhadap kliennya.


Halaman:

Komentar