Mokrianus Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, akhirnya ditahan. Ia menghabiskan sekitar empat jam menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu (28/1) siang itu, sebelum akhirnya resmi berstatus tahanan.
Dia tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul satu siang, ditemani sejumlah pengacaranya. Suasana tegang jelas terasa. Setelah pemeriksaan usai, pemandangan yang berbeda menunggunya di luar. Mokrianus keluar dengan mengenakan rompi tahanan kuning, kedua tangannya diborgol. Tanpa banyak kata, ia langsung digiring menuju mobil untuk dibawa ke rumah tahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kupang, Hasanudin, kemudian mengonfirmasi penahanan ini. Menurutnya, Mokrianus akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas II Kupang untuk 20 hari ke depan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” jelas Hasanudin.
Namun begitu, dia menyebut bahwa pintu permohonan penangguhan penahanan tetap terbuka. Tentu saja, segala permohonan yang diajukan kuasa hukum akan melalui proses pertimbangan yang seksama oleh kejaksaan.
Di sisi lain, sikap datang dari kuasa hukum terpidana, Rian Kapitan. Ia menyatakan pihaknya akan menghormati penuh setiap proses hukum yang sedang berjalan terhadap kliennya.
“Kami sangat menghormati seluruh proses hukum terhadap klien kami,” tegas Rian.
Soal penangguhan, Rian mengindikasikan bahwa timnya tak akan tinggal diam. Mereka berencana segera mengajukan permohonan resmi kepada kejaksaan untuk membebaskan sementara Mokrianus dari tahanan.
Dijerat Pasal yang Tak Ringan
Perkara yang menjerat politisi ini ternyata sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak seminggu sebelumnya, tepatnya Rabu (21/1). Kabar ini diungkap oleh Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT. Ancaman hukum yang dihadapi Mokrianus, yang merupakan anggota DPRD aktif periode 2024-2029, cukup serius.
Dia dijerat dengan pasal berlapis dari dua undang-undang berbeda: UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Perlindungan Anak. Kombinasi pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara bukan perkara sepele.
Rinciannya, dakwaan pertama menjeratnya dengan Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang sudah disesuaikan dengan UU terbaru. Sementara dakwaan kedua menyangkut Pasal 77B juncto Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah mengalami penyesuaian pidana. Dua pasal berat yang kini menggayuti langkahnya.
Artikel Terkait
774 Pelanggaran Disiplin Terjadi di Kemenimipas, Bolos Kerja Mendominasi hingga 42 Pegawai Dipecat
Mentan Amran: Capaian Pangan Nasional Tak Lepas dari Peran TNI, Stok Beras Capai Rekor 5,12 Juta Ton
KPK Soroti 27.969 Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat, Rawan Konflik dan Korupsi
Warkop Dg Anas: Meja Kopi Sederhana yang Menjadi Titik Temu Para Legenda Makassar