Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyuarakan seruan keras. Praktik korupsi, menurutnya, adalah kejahatan luar biasa yang harus dilawan habis-habisan. Tidak ada kompromi.
Pernyataan itu disampaikan Gibran melalui video di kanal resminya, Sabtu lalu. Dalam rekaman itu, ia menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Nada bicaranya tegas, penuh keyakinan.
“Komitmen dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Gibran.
Ia menekankan, penguatan sistem hukum mutlak diperlukan. Tujuannya jelas: mengembalikan aset negara yang raib digerogoti koruptor. Langkah ini bukan cuma untuk efek jera, tapi juga sebagai tameng bagi keuangan negara.
“Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi,” ujarnya.
Prinsipnya sederhana. Jika suatu aset bisa dibuktikan berasal dari tindak pidana, entah langsung atau tidak, maka negara punya hak untuk merampasnya. Cakupannya luas. Mulai dari korupsi, narkoba, tambang ilegal, pencurian ikan, sampai perdagangan orang.
Di sisi lain, Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya bentuk implementasi dari konvensi internasional, United Nations Convention Against Corruption 2003. Mekanismenya memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Ini dianggap relevan, terutama untuk kasus di mana pelakunya kabur ke luar negeri atau sudah meninggal dunia.
“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak,” tegasnya.
Namun begitu, Gibran tak menampik adanya kekhawatiran di masyarakat. Isu pelanggaran praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang kerap mengemuka. Ia mengaku paham.
“Memang ada beberapa kekhawatiran seperti pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah serta potensi penyalahgunaan wewenang. Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami,” jelasnya.
Karena itulah, pembahasan regulasi ini harus dilakukan dengan serius. Transparansi dan pelibatan berbagai pihak, seperti praktisi hukum, menjadi kunci. Tujuannya satu: menghasilkan aturan yang kuat untuk menindak, tapi tetap adil dan tidak sewenang-wenang.
Dengan pengawasan yang ketat, aturan ini diharapkan bisa jadi instrumen efektif. Bukan cuma untuk memulihkan aset, tapi juga melindungi kepentingan rakyat banyak. Itu harapannya.
Artikel Terkait
Gol Perdana Marc Guehi Bawa Manchester City Lolos ke Babak Berikutnya Piala FA
Harry Kane Cetak Dua Gol, Bayern Munich Hajar Werder Bremen 3-0
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di SPBU Kemang, Sita Tiga Bungkus
BI Terapkan Kuota Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2026