MURIANETWORK.COM - Menjelang Idul Fitri 2026, Bank Indonesia kembali menerapkan kebijakan pembatasan jumlah lembar untuk penukaran uang baru. Kebijakan ini, yang kerap menjadi sorotan publik, dirancang untuk memastikan distribusi uang pecahan baru berjalan merata di tengah lonjakan permintaan yang selalu terjadi setiap Ramadan. Lantas, bagaimana mekanisme dan alasan di balik pembatasan tersebut?
Mengapa Penukaran Uang Baru Dibatasi?
Pertanyaan mengapa penukaran uang baru tidak dibebaskan sesuai keinginan individu kerap muncul di masyarakat. Namun, kebijakan kuota yang diterapkan otoritas moneter bukan tanpa dasar. Pengalaman di lapangan menunjukkan, setiap tahun permintaan uang pecahan baru, terutama di wilayah perkotaan dengan mobilitas tinggi, melonjak drastis dalam waktu singkat. Tanpa adanya pengaturan, sangat mungkin terjadi ketimpangan distribusi. Sebagian orang bisa mendapatkan uang baru dalam jumlah besar, sementara yang lain justru kesulitan memperolehnya sama sekali.
Lebih dari itu, pembatasan ini juga berfungsi sebagai langkah antisipatif. Tujuannya untuk mencegah penimbunan atau pembelian berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas masyarakat luas saat Lebaran. Dengan demikian, ketersediaan stok dapat dijaga agar benar-benar menjangkau sebanyak mungkin orang.
Kuota Penukaran untuk Lebaran 2026
Untuk periode Lebaran tahun depan, Bank Indonesia telah menetapkan batas maksimal penukaran per orang. Kuota dirancang berbeda untuk tiap pecahan, memberikan ruang bagi masyarakat menyesuaikan dengan kebutuhan yang beragam. Berikut rinciannya:
- Pecahan Rp50.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp20.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp10.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp5.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp2.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp1.000: maksimal 100 lembar
Dengan komposisi ini, diharapkan masyarakat tetap dapat memperoleh variasi pecahan yang memadai untuk keperluan tradisi bagi-bagi uang (THR) dan transaksi lainnya, namun dalam koridor yang lebih adil.
Mekanisme dan Jadwal Penukaran
Menyikapi dinamika kebutuhan, mekanisme penukaran uang baru juga terus disempurnakan. Kini, proses pemesanan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui platform resmi. Sistem online ini memungkinkan pengaturan kuota berbasis lokasi dan waktu, sehingga distribusi dapat dipantau dengan lebih terukur dan menghindari antrean panjang yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Setelah melakukan registrasi sesuai jadwal yang ditetapkan di wilayah masing-masing, masyarakat dapat melakukan penukaran fisik pada periode yang telah ditentukan.
“Adapun jadwal penukaran fisik berlangsung pada 18-27 Februari 2026, setelah masyarakat melakukan registrasi sesuai jadwal pembukaan di wilayah masing-masing,” jelas pihak berwenang mengenai teknis pelaksanaannya.
Dengan pola ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih tertib dan efisien, sekaligus menjaga stabilitas peredaran uang tunai di momen penting keagamaan tersebut.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Bentuk Tim Khusus Tangani Penonaktifan Massal Peserta BPJS PBI
Gibran Tegaskan Komitmen Pemerintah Perangi Korupsi dan Dorong RUU Perampasan Aset
Produksi Kakao Nasional Diproyeksi Naik Jadi 635 Ribu Ton pada 2026
Menaker Apresiasi Penggabungan Serikat Pekerja Penerbangan ke KSPSI