"Membawa Tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka," tuturnya.
"Bahwa Tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak mengungkapkan apabila Siskaeee kembali tidak hadiri pemeriksaan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa.
"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan Dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," terangnya.
Polda Metro Jaya menangkap Selebgram Siskaeee di sebuah apartemen di kawasan Yogyakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa)
"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," imbuhnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP