Waspada! Modus Baru Sindikat Motor di Jakarta: Sewa Kontrakan untuk Curi Motor, 6 Pelaku Ditangkap

- Sabtu, 08 November 2025 | 16:10 WIB
Waspada! Modus Baru Sindikat Motor di Jakarta: Sewa Kontrakan untuk Curi Motor, 6 Pelaku Ditangkap
Sindikat Pencurian Motor Jakarta Ditangkap, Modus Sewa Kontrakan untuk Beraksi

Sindikat Pencurian Motor Jakarta Ditangkap, Modus Sewa Kontrakan untuk Beraksi

Sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Kelompok ini diketahui menggunakan modus operandi yang cerdik, yaitu dengan berpura-pura menyewa kontrakan atau kamar indekos untuk memuluskan aksi kriminalnya.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Suhartanto, mengonfirmasi penangkapan enam orang yang terlibat dalam sindikat ini. Mereka adalah UA, R alias D, U, J, dan S yang berperan sebagai pemetik atau joki motor. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial A yang diduga berperan sebagai penadah barang curian.

"Para pelaku ini memang spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor)," ujar Tri Suhartanto pada Kamis (6/11).

Modus Operandi Sindikat Pencurian Motor

Tri Suhartanto memaparkan secara rinci cara kerja sindikat ini. Mereka secara sengaja mencari rumah kontrakan atau indekos yang memiliki banyak sepeda motor terparkir sebagai target potensial.

Setelah menemukan lokasi yang tepat, para pelaku kemudian menyewa salah satu kamar dengan membayar uang muka (DP) terlebih dahulu. Mereka juga meminta waktu kepada pemilik kontrakan untuk menyerahkan identitas diri, yang merupakan bagian dari taktik untuk mengulur waktu.

Setelah diizinkan menempati kamar, mereka menggunakan kesempatan itu untuk mengintai dan memilih sepeda motor yang akan menjadi sasaran. Aksi pencurian kemudian dilancarkan ketika kondisi di sekitar kontrakan sedang sepi.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pemilik kontrakan dan indekos untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi identitas yang ketat terhadap calon penyewa.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar