Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan 90 Jadi Titik Nadir Kredibilitas MK

- Minggu, 08 Februari 2026 | 16:00 WIB
Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan 90 Jadi Titik Nadir Kredibilitas MK

Problem Sistem Rekrutmen dan Intervensi Politik

Melalui pengamatannya yang mendalam, Jimly kemudian menyingkap akar masalah yang lebih sistemik. Ia berpendapat bahwa hantaman semacam ini merupakan fenomena umum yang rentan dialami lembaga-lembaga negara yang proses rekrutmennya melalui fit and proper test di DPR. Padahal, fungsi DPR seharusnya terbatas pada legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Ia melihat adanya kecenderungan intervensi ketika lembaga independen seperti MK mulai menunjukkan taringnya. Pada periode-periode awal, ketika MK aktif membatalkan undang-undang, muncul keinginan dari pihak tertentu untuk "menitip orang" di dalam lembaga.

"Mulai ada usaha untuk menitip orang di MK. Begitu Periode pertama, periode kedua banyak sekali UU dibatalkan, maka mulailah muncul ide untuk mengirim orang ke dalam," tuturnya.

Menjaga Independensi di Tengah Check and Balances

Oleh karena itu, Jimly sejak lama telah menekankan pentingnya memaknai komposisi hakim konstitusi dengan benar. Mekanisme tiga hakim dipilih DPR, tiga oleh Presiden, dan tiga oleh Mahkamah Agung, menurutnya, sama sekali bukan berarti mereka menjadi perwakilan atau corong dari lembaga pemilihnya. Mereka adalah individu yang dipilih berdasarkan kapasitas personal.

Artinya, tegas Jimly, tidak boleh ada persepsi bahwa hakim-hakim tersebut mewakili kepentingan lembaga yang mencalonkannya. Prinsip check and balances memang diperlukan, namun independensi MK sebagai penjaga konstitusi harus dijaga dengan sangat ketat.

Ia mengingatkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman adalah harga mati yang tak boleh diganggu. Penarikan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR, misalnya, adalah contoh nyata dari fenomena yang juga mengancam lembaga independen lain seperti BPK dan Bank Indonesia.

"Maka, utusan politiknya BPK begitu, BI begitu. Jadi, memang ini harus kita beri perhatian supaya partai politik diberi pembatasan, ada reformasi juga dalam sistem kepartaian, sehingga dia tidak dibiarkan ikut campur, itu akan mengganggu independensi peradilan," pungkas Jimly.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar