Sebagai salah satu pendiri komunitas Stand Up Comedy Indonesia, ia berjanji akan kooperatif. Mau ikuti semua tahapan hukum, mulai dari klarifikasi ini sampai nanti jika ada kelanjutannya. Pemeriksaan yang dimulai siang dan berakhir malam hari itu disebutnya berjalan tanpa kendala berarti.
"Pokoknya saya ikuti saja prosesnya dari awal sampai akhir. Sempat tadi break sebentar untuk ibadah. Tapi, berjalan dengan lancar," imbuhnya.
Di sisi lain, penasihat hukumnya, Haris Azhar, mengungkapkan detail yang menarik. Rupanya, laporan terhadap Pandji memakai pasal-pasal dari KUHP yang baru. Ada empat pasal yang jadi dasar laporan dan semuanya diklarifikasi ke Pandji malam itu.
"Jadi, polisi menyampaikan 4 pasal itu. Yang dicoba diklarifikasi kepada Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru," jelas Haris.
Untuk sekarang, klarifikasi ini baru tahap awal. Pandji dan tim hukumnya menyatakan akan menghormati seluruh prosedur yang berlaku. Mereka memilih untuk tak banyak berkomentar lebih jauh, sambil menunggu perkembangan berikutnya dari penyidik.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Kembali Ditahan KPK Usai Sempat Dapat Izin Tahanan Rumah
KPK Kembalikan Yaqut Cholil Qoumas ke Rutan Usai Tahanan Rumah
Harga Jual Emas Antam Stagnan, Harga Buyback Anjlok Rp80.000 per Gram
Petugas Sampah dari Parangloe: Kisah Ironi di Balik Pembangunan