Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya

- Jumat, 06 Februari 2026 | 22:00 WIB
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya

Pandji Selesaikan Klarifikasi di Polda Metro Jaya

Jumat malam kemarin, suasana di Polda Metro Jaya cukup ramai. Komika Pandji Pragiwaksono baru saja keluar dari ruang pemeriksaan setelah menjalani klarifikasi selama berjam-jam. Agenda itu terkait laporan yang menudingnya melakukan penistaan agama lewat materi stand up comedy di pertunjukan Mens Rea termasuk versi yang tayang di Netflix.

Menurut sejumlah saksi, proses berjalan cukup panjang. Pandji sendiri tampak tenang saat menemui awak media di lokasi. Ia dengan tegas menyatakan tidak merasa bersalah.

"Saya menjalani prosesnya, saya mencoba untuk menjawab pertanyaan dari polisi sebaik mungkin," ujarnya.

Ia menjelaskan, semua pertanyaan penyidik sudah dijawab. Laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya ada lima, dan semuanya dibahas tuntas. Pandji berulang kali menegaskan bahwa materinya murni untuk hiburan, dibuat dalam konteks komedi. Menurutnya, tidak ada sama sekali unsur penistaan agama di dalamnya.

"Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi, prosesnya tadi berjalan cukup lancar, pertanyaannya terjawab dan kami ikuti prosesnya saja," kata Pandji lagi.

Sebagai salah satu pendiri komunitas Stand Up Comedy Indonesia, ia berjanji akan kooperatif. Mau ikuti semua tahapan hukum, mulai dari klarifikasi ini sampai nanti jika ada kelanjutannya. Pemeriksaan yang dimulai siang dan berakhir malam hari itu disebutnya berjalan tanpa kendala berarti.

"Pokoknya saya ikuti saja prosesnya dari awal sampai akhir. Sempat tadi break sebentar untuk ibadah. Tapi, berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Di sisi lain, penasihat hukumnya, Haris Azhar, mengungkapkan detail yang menarik. Rupanya, laporan terhadap Pandji memakai pasal-pasal dari KUHP yang baru. Ada empat pasal yang jadi dasar laporan dan semuanya diklarifikasi ke Pandji malam itu.

"Jadi, polisi menyampaikan 4 pasal itu. Yang dicoba diklarifikasi kepada Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru," jelas Haris.

Untuk sekarang, klarifikasi ini baru tahap awal. Pandji dan tim hukumnya menyatakan akan menghormati seluruh prosedur yang berlaku. Mereka memilih untuk tak banyak berkomentar lebih jauh, sambil menunggu perkembangan berikutnya dari penyidik.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar