Kembali menegaskan komitmennya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka baru. Kali ini, kasusnya terkait dugaan gratifikasi. Penetapan ini menambah panjang daftar perkara yang menjerat hakim tersebut, setelah sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok yang sama.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari PPATK. Laporan itu mengungkap transaksi mencurigakan.
"Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,"
Artikel Terkait
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong
Tudingan Jual Beli SK Kepengurusan Rp5 Miliar Guncang KNPI Sulsel