Kembali menegaskan komitmennya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka baru. Kali ini, kasusnya terkait dugaan gratifikasi. Penetapan ini menambah panjang daftar perkara yang menjerat hakim tersebut, setelah sebelumnya ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok yang sama.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari PPATK. Laporan itu mengungkap transaksi mencurigakan.
"Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,"
kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat lalu.
Nah, dengan temuan ini, Bambang Setyawan pun menghadapi pasal baru. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 B UU Tipikor. Situasinya semakin rumit baginya.
Di sisi lain, ini menunjukkan pola yang serius. Sebelumnya, baik Ketua maupun Wakil Ketua PN Depok sudah ditahan KPK terkait kasus suap. Kini, dengan tambahan pasal gratifikasi, investigasi terasa semakin mendalam dan mengerucut. Gedung pengadilan yang semestinya menjadi simbol keadilan, justru menjadi sorotan karena ulah oknumnya sendiri.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tolak Damai, Tuntut Keadilan untuk Kucing yang Ditendang hingga Tewas di Blora
Polisi Ungkap Motif Perampokan Sadis di Boyolali: Utang Judi Online
Pandji Selesaikan Pemeriksaan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Polda Metro Jaya
Islah Bahrawi Tolak Wacana Polri Dibawah Kementerian, Desak Tetap di Bawah Presiden