JAKARTA- Pernyataan Menteri Perdagangan yang Juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengenai cara shalat pendukung Prabowo dinilai melanggar dua hal.
Pertama dugaan tindak pidana penistaan agama, kedua pelanggaran administrasi pemilu.
Atas dasar itu, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bareskrim Mabes Polri dan ke Bawaslu RI di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.
Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya diantaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah dan Yasin.
“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE dan ketentuan pada KUHP,” kata Mirza Zulkarnaen kepada wartawan.
Artikel Terkait
Misteri Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, CCTV Rusak Dua Minggu Sebelumnya
Suka Duka Tawa: Menertawakan Luka Lama di Atas Panggung Stand-Up
Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi Pengungsi yang Ogah Tinggal di Huntara
Bencana Sumatra: Uluran Tangan Timur Tengah Ditolak, Kemandirian Dipertanyakan