Di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (28/1) lalu, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan data yang menarik perhatian. Sepanjang tahun 2025, lembaganya menerima laporan gratifikasi yang jumlahnya tak main-main: 1.916 laporan. Kalau dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 5,8 miliar.
“Untuk pengelolaan gratifikasi dan pengelolaan pelayanan publik, KPK mencatat gratifikasi sebanyak 1.916 laporan,” ucap Setyo di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
“Ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.”
Namun begitu, ada sisi lain dari angka-angka itu. Meski jumlah laporan melonjak, nilai totalnya justru turun. Setyo menjelaskan, dari sebelumnya Rp 7,98 miliar, kini menjadi Rp 5,8 miliar. “Jadi angkanya memang menurun. Namun secara kuantitas jumlahnya lebih banyak untuk yang memberikan laporan,” tambahnya. Artinya, lebih banyak orang yang melaporkan, meski nilai per transaksi rata-rata lebih kecil.
Menyikapi hal ini, KPK tak tinggal diam. Mereka sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menekan praktik serupa di masa mendatang. Salah satu strategi utamanya adalah pemetaan kerawanan.
“Untuk itu kegiatannya melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman, KPK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi,” jelas Setyo dengan rinci.
“Kemudian perbaikan sistem pelayanan publik, penyusunan peta kerawanan praktik gratifikasi, kemudian dengan melakukan beberapa kegiatan terhadap beberapa sektor pemda, kemudian juga sektor nonpemda sebanyak 93 nonpemda, yaitu di beberapa tempat yang memiliki kategori risiko sedang dan tinggi.”
Dari pemetaan mendalam itu, muncul gambaran yang cukup jelas. Ternyata, sejumlah sektor pelayanan publik masih sangat rentan jadi ladang gratifikasi.
“Berdasarkan pemetaan dengan pendekatan kualitatif dihasilkan peta kerawanan untuk kegiatan pelayanan di sektor-sektor seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan,” tandasnya.
Daftar sektor itu, bisa dibilang, mencerminkan titik-titik dimana interaksi antara masyarakat dan otoritas sering kali berpotensi disalahartikan. Upaya pencegahan, tampaknya, akan difokuskan di area-area rawan tersebut.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Ajukan Pembelaan Terakhir di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Sebut Tuntutan 18 Tahun Penjara Lebih Berat dari Hukuman Teroris
Pemkab Bone Usulkan 138 Formasi CPNS 2026, Fokus pada Guru dan Tenaga Kesehatan
Polisi Datangi Kamar Kos di Cileunyi yang Diduga Jadi Lokasi Penyekapan Perempuan
Kementan Dorong UGM Segera Daftarkan Hak PVT atas Ratusan Varietas Unggul Hasil Riset