tegas Taufan.
Ia bahkan tak menutup kemungkinan untuk membentuk sistem peradilan pemilu yang benar-benar terpisah. Tujuannya jelas: mengatasi segala macam hambatan penegakan hukum, termasuk yang kerap terjadi di Sentra Gakkumdu.
Sementara itu, dari internal pimpinan komisi, Wakil Ketua Komisi II Arya Bima punya penekanan lain. Baginya, penguatan harus menyeluruh, bukan cuma soal penyelesaian sengketa. KPU dan Bawaslu sama-sama butuh diperkuat, terutama untuk menghadapi tantangan ke depan.
kata Arya.
Jadi, pembicaraan masih berlangsung alot. Tapi satu hal yang pasti: mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ini akan jadi salah satu titik krusial dalam revisi UU. Entah nanti hasilnya seperti apa, yang jelas semua sepakat sistem yang ada sekarang perlu diperbaiki. Tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Artikel Terkait
PSSI Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series, Klok dan Egy Tak Masuk
Kakak Ipar Ancam Pakai Parang, Korban Tewas Jatuh Saat Kabur di Makassar
Wali Kota Makassar Ajak Warga Pererat Silaturahmi di Idul Fitri
Menteri Amran Gelar Open House dan Ziarah Keluarga di Kampung Halaman Bone