Di gedung DPR, pembahasan revisi UU Pemilu kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada cara menyelesaikan sengketa pemilu yang selama ini dinilai berbelit-belit. Intinya, bagaimana caranya agar persoalan di lapangan tak selalu berujung antre panjang di Mahkamah Konstitusi.
Nah, salah satu usulan yang mengemuka cukup radikal: memperkuat Bawaslu. Gagasannya, Bawaslu bakal ditingkatkan fungsinya menjadi semacam pengadilan pemilu tingkat pertama. Jadi, semua sengketa awal diputus di sana dulu. Baru kalau ada yang banding, perkara naik ke MK.
Anggota Komisi II dari PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, termasuk yang getol mendorong ide ini. Menurutnya, selama ini beban MK terlalu berat karena semua masalah langsung menumpuk ke sana.
Ucap Deddy dalam sebuah rapat dengar pendapat di Senayan, Selasa lalu. Ia membayangkan, dengan adanya lembaga peradilan khusus di tingkat bawah, sengketa bisa diputus lebih cepat. Tak perlu lagi menunggu tahapan pemilu selesai semua baru proses hukum berjalan.
tambahnya.
Di sisi lain, suara senada datang dari kubu Golkar. Taufan Pawe, anggota Komisi II lainnya, jelas-jelas menolak wacana menghapus Bawaslu. Malah, ia menilai lembaga pengawas ini justru perlu dikasih kewenangan lebih luas.
Artikel Terkait
Pandji Usai Bertemu MUI: Karya Harus Diimbangi Kepekaan
Prabowo Dapat Dukungan Ormas Islam untuk Langkah Diplomasi Palestina
Strategi Sun Tzu di Balik Rekor Tak Terkalahkan Jokowi
Potensi Rp70 Triliun Tersandera: Mengapa Game Lokal Cuma Kuasai 5% Pasar Sendiri?