Hingga akhir pekan lalu, masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Ternyata, salah satunya, Aceh, punya alasan khusus. Pemerintah setempat memutuskan untuk tetap memakai angka UMP tahun 2025 sebagai acuan untuk tahun depan.
“Aceh pakai UMP 2025,”
Begitu penjelasan Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, ketika dikonfirmasi Jumat (26/12).
“Ya jelas lah kan karena kita semua tahu kondisi di Aceh saat ini masih recovery dari bencana alam,”
tambahnya. Jadi, faktor pemulihan pascabencana menjadi pertimbangan utama. Kalau kita lihat di laman resmi Disnakermobduk Aceh, angka yang dimaksud adalah Rp 3.685.616. Itulah yang akan berlaku.
Artikel Terkait
Emas dan Perak Cetak Rekor Sejarah, Didorong Gejolak Global dan Dolar yang Tumbang
Bank Mandiri Beri Keringanan Kredit untuk 30 Ribu Debitur Korban Bencana
Dapur Tetap Mengebul, Kantong Tak Jebol: Manfaatkan Promo BRI untuk Belanja Akhir Tahun
UMK Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, Bekasi Puncaki Daftar dengan Angka Rp 6 Juta