Hingga akhir pekan lalu, masih ada dua provinsi yang belum mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Ternyata, salah satunya, Aceh, punya alasan khusus. Pemerintah setempat memutuskan untuk tetap memakai angka UMP tahun 2025 sebagai acuan untuk tahun depan.
“Aceh pakai UMP 2025,”
Begitu penjelasan Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, ketika dikonfirmasi Jumat (26/12).
“Ya jelas lah kan karena kita semua tahu kondisi di Aceh saat ini masih recovery dari bencana alam,”
tambahnya. Jadi, faktor pemulihan pascabencana menjadi pertimbangan utama. Kalau kita lihat di laman resmi Disnakermobduk Aceh, angka yang dimaksud adalah Rp 3.685.616. Itulah yang akan berlaku.
Lalu bagaimana dengan Papua Pegunungan, provinsi satunya yang juga belum mengumumkan? Menurut Indah, sebenarnya mereka sudah menetapkan. Cuma, pihak Kemnaker masih sibuk melakukan perekapan data sehingga besaran kenaikannya belum bisa dirilis detail.
“Papua Pegunungan sudah UMP, baru saja saya terima info, saya dan tim masih bekerja merekap,”
ujarnya.
Nah, sementara dua provinsi itu masih proses, 36 provinsi lainnya sudah rampung. Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, DKI Jakarta masih memegang rekor. UMP ibu kota untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka itu naik sekitar 6,17 persen, atau setara dengan kenaikan Rp 333.115 dibanding tahun 2025. Jadi, meski ada yang stagnan seperti Aceh, pergerakan upah di daerah lain tetap berjalan.
Artikel Terkait
Asosiasi Pertambangan Desak Pemerintah Kaji Ulang Penurunan Kuota Batu Bara dan Nikel 2026
Wall Street Dibuka Menguat Didorong Data Ketenagakerjaan AS yang Lebih Kuat dari Perkiraan
Analis Proyeksikan Laba Indosat Naik Didorong Pembentukan FiberCo
Presiden Prabowo Minta Evaluasi Objektif Soal Pencabutan Izin Tambang Martabe