Video itu beredar cepat, memancing tanya. Dalam sebuah berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan di Cilandak, Jakarta Selatan, terlihat jelas tulisan 'narkoba'. Bagaimana bisa? Propam Polda Metro Jaya pun turun tangan menelusuri asal-usul rekaman tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi investigasi internal telah dilakukan. Menurutnya, penyidik Polsek Cilandak yang menulis BAP itu telah diberikan sanksi disiplin. "Bid Propam, setelah mengetahui kejadian ini, langsung memeriksa penyidik dan Kanitnya," ujar Budi, Selasa (3/2/2026).
"Ini murni kelalaian menggunakan kertas bekas pakai. Mereka sudah kena hukuman disiplin," tegasnya.
Tindakan itu, lanjut Budi, merupakan bentuk ketegasan sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Tak cuma memberi sanksi, Kapolda juga mengimbau seluruh jajaran penyidik agar lebih berhati-hati.
"Tindakan disiplin dan tegas Bapak Kapolda juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran para direktur penyidikan, Kasat Reskrim, Kapolsek, untuk kembali mengingatkan bahwa ketentuan dasar kita didukung oleh anggaran sehingga tidak perlu menggunakan kertas yang sisa. Kertas sisa seharusnya di-disposal,"
Soal bentuk sanksi spesifiknya, Budi menyebut Propam yang akan menyampaikan. "Nanti kita lihat dari Propam," sebutnya singkat.
Di sisi lain, polisi juga menyoroti pihak yang mengunggah video. Ternyata, rekaman itu diambil oleh pria berinisial IP saksi yang sedang diperiksa dari ponselnya sendiri, lalu dikirim ke orang lain.
"Nah, hari ini saudara IP diundang untuk klarifikasi di Sipropam Polres Metro Jakarta Selatan," pungkas Budi. Panggilan itu terkait dua hal: dugaan kelalaian penyidik dan soal unggahan video yang beredar luas. "Ini pasti kita dalami," janjinya.
Inti masalahnya sederhana, tapi fatal. Penyidik memang menggunakan kertas bekas untuk membuat draft BAP kasus penganiayaan. Sayangnya, kertas yang dipakai itu adalah sisa dari berita acara kasus narkoba. Jadilah, tulisan 'narkoba' masih terbaca di bagian belakang.
Klaim Tidak Ada Rekayasa
Polda Metro Jaya berusaha meredam spekulasi. Mereka menegaskan, sama sekali tidak ada rekayasa untuk menyelipkan keterangan narkoba ke dalam BAP kasus pengeroyokan. Penjelasannya, penyidik sengaja memakai kertas bekas itu sebagai draft untuk dikoreksi dulu.
"Apabila sudah ada koreksi, ini bisa dicoret, nanti akan kami tuangkan ke kertas yang sudah dipersiapkan. Dari penyampaian penyidik ini sudah disepakati oleh Saudara IP,"
Begitu kata Budi Hermanto. Jadi, kata dia, itu cuma soal salah pilih kertas. Bukan skenario terselubung.
Artikel Terkait
Prabowo Dijadwalkan Hadiri KTT ke-48 ASEAN di Filipina pada 7-8 Mei
Persib Kunci Kemenangan Tipis atas PSIM Jelang Laga Panas Lawan Persija
Pemkot Jakbar Bangun Saluran 1.050 Meter ke Kali Angke untuk Atasi Banjir Kolong JORR Puri
KAI Tutup 172 Perlintasan Sebidang demi Tekan Angka Kecelakaan yang Tewaskan 948 Korban