“Jadi pertama ada 3 tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga melakukan pemukulan. Sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith,”
jelas Budi Hermanto merinci kronologi penambahan tersangka ini.
Dari sisi hukum, ancamannya tidak main-main. Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Semuanya dijerat berbarengan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Versi Kuasa Hukum: Cuma Menangkis
Namun begitu, cerita dari kubu Habib Bahar sama sekali berbeda. Kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, membantah keras kliennya terlibat memukul. Menurutnya, yang terjadi adalah pembelaan diri.
"Ada Anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS) yang menyusup ke dalam acara, kemudian menyerang dengan cara mencolok mata Habib Bahar dengan tangannya, namun ditangkis Habib sehingga terjadi kegaduhan,"
tutur Ichwan pada Senin (2/2).
Setelah kejadian itu, Habib Bahar langsung diamankan oleh para peserta pengajiannya. Tujuannya jelas: menjauhkannya dari pusat keributan. Narasi ini tentu saja bertolak belakang dengan kesaksian yang dihimpun polisi. Kedua versi ini nantinya yang akan diuji di meja penyidik.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Sowan ke MUI, Tabayyun Soal Kontroversi Mens Rea
Perjalanan Pagi Berujung Maut: Ibu Tewas, Dua Anak Selamat dalam Kecelakaan di Medan
Ulama dan Tokoh Nasional Tolak Mentah-Mentah Inisiatif Perdamaian Trump
Ramadan di Maskam UGM: 1.500 Porsi Mewah dan Ceramah Para Tokoh Nasional