Sebanyak empat orang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat lantaran dianggap membuat kegaduhan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan dengan bukti nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, Rabu, 23 April 2025.
"Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP atas dugaan tindak pidana penghasutan. Klien kami melaporkan 4 orang. Tindakan penghasutan ini telah mengakibatkan kegaduhan," kata kuasa hukum Andi, Rusdiansyah.
Adapun empat terlapor berinisial RS, RSN, RF, dan TT. TT menjadi satu-satunya terlapor perempuan. Meski demikian, pelapor tidak menjabarkan secara detail identitas para terlapor.
"Inisial ini saya rasa publik sudah familiar. Ada dokter, ada mantan pejabat negara, ada yang mengaku aktivis, ahli," tambahnya tanpa menjabarkan lebih detail.
Dalam laporannya, Andi bersama kuasa hukumnya telah melampirkan bukti-bukti dokumen dugaan penghasutan yang diduga dilakukan keempat terlapor.
Rusdiansyah berujar, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan isu usang yang sudah selesai sejak lama setelah pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) memberi klarifikasi keaslian ijazah presiden dua periode itu.
"Maka dari itu kami atas nama kuasa hukum pelapor menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian yang hadir di tengah kegaduhan ini," demikian tutup Rusdiansyah.
Sumber: rmol
Foto: Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Jakarta Pusat buntut kegaduhan Ijazah Jokowi/Ist
Artikel Terkait
KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Audit BPK yang Seret Bupati Muara Enim
DPR Desak Kementerian Koperasi Rumuskan Indikator Keberhasilan Program Koperasi Desa Merah Putih
Enam Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur dari Mobil Dinas, Tiga Masih Buron
Golkar Bantah Wacana Bahlil Maju Pilpres 2029, Tegaskan Fokus pada Konsolidasi Partai