Laporan ke KSP: Pengembalian Saham BJBR di Kasus Jiwasraya Diduga Hilangkan Aset Negara
Koordinator Lintas Elemen Bawah (LEBAH), Amri Loklomin, resmi melaporkan dugaan korupsi ke Kantor Staf Presiden. Laporan itu menyoroti pengembalian barang bukti saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pelaporannya ditujukan langsung kepada Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari.
Menurut Amri, langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung ini bermasalah. Pengembalian saham itu terjadi pada 19 Mei 2020, berdasarkan surat dari Direktur Penyidikan JAMPIDSUS. Padahal, aset-aset itu sebelumnya sudah disita sebagai barang bukti utama pada 26 Februari 2020 tak hanya saham BJBR, tapi juga unit reksa dana Danareksa.
Nah, yang jadi persoalan, proses hukum saat itu belum selesai. Belum ada kekuatan hukum tetap. Tapi, barang bukti utamanya malah dikembalikan ke Jiwasraya.
“Barang bukti yang dikembalikan bukan barang tambahan, melainkan objek utama tindak pidana. Saham BJBR dan reksa dana adalah bagian dari modus kejahatan dan sumber kerugian keuangan negara,”
kata Amri dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Ia lantas merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Putusan Kasasi bernomor 2937 K/Pid.Sus/2021 untuk terpidana Heru Hidayat secara tegas memerintahkan perampasan saham BJBR untuk negara. Putusan ini, dalam pandangannya, justru membuat pengembalian yang dilakukan setahun sebelumnya terlihat janggal. Bahkan berbahaya.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi Ungkap Panggilan Masa Lalu: Jack dari Masa KKN
Persit Mimika Rayakan 80 Tahun dengan Setetes Darah untuk Sesama
Dokumen Epstein Buka Luka Lama, Dharma Pongrekun Dapat Permintaan Maaf Massal
BNPB Soroti Longsor sebagai Ancaman Fatal di Tengah Dominasi Bencana Hidrometeorologi 2025